Negara adalah tempat di mana ‘hatimu’ berada. Ia adalah ungkapan bahwa, di tengah dunia yang kian mengglobal, tidak bisa dipungkiri, kita perlukan tempat untuk berada dan berlindung. Itulah negara. Ia adalah ‘home’. Ia tidak sekedar ruang fisik tetapi tempat dimana seseorang merasa nyaman dan aman.
Sebagai sebuah tempat (house atau home), ia tidak sekedar ada. Ia diusahakan. Ia harus diupayakan. Ia harus diisi dengan elemen internal yang menjadikannya semakin kuat, tempat di mana semua orang dari pelbagia tempat dapat merasa nyaman dan aman.

Namun apa yang terjadi dalam kenyataan? Sering rumah ini tidak nyaman. Ada selalu ancaman, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat merusak persatuan dan kesatuan. Inilah alasan, mengapa bela negara menjadi sebuah pelajaran yang sangat penting untuk kita ikuti.

1. Pengertian

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI (berdasarkan Pancasila dan UUD 1945) demi menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Penjelasan:
  1. Sikap dan perilaku: mengandaikan sebuah semangat yang muncul dari dalam hati dan bukan dipaksakan. Ia hadir dari kesadaran internal. Setiap orang merasa bahwa inilah rumahnya yang harus dijaga.
  2. warga negara: Indonesia menganut sishankamrata. Artinya, setiap warga negara iktu serta dalam membela dan mempertahankan negaranya. Dalam usaha ini dibedakan tiga komponen: utama, cadangan, dan pendukung.
  3. Dijiwai kecintaan. Cintai tanah air di sini lebih diartikan sebagai perilaku yang didasarkan pada semangat ‘filia’ dan ‘agape’ . Filia, memperlakukan sesama sebagai saudara karena kita semua adalah keluarga. ‘Agape’ adalah semangat rela berkorban, termasuk mempersembahkan jiwa dan raga demi mempertahankan bangsa dan negara Indonesia. Selain itu, perlu dihindari sekedar sikap cinta ‘erotis’ terhadap bangsa ini. Sikap seperti ini hanya didasarkan pada keinginan untuk mencintai secara kulit luar. Negara ini dicintai selagi masih ‘memberikan keuntungan’. Sikap para perusahaan asing yang menjarah kekayaan negeri ini adalah contohnya.
  4. NKRI: negara yang dibangun oleh setiap warga negara dari Sabang sampai Marauke. Ia adalah tempat, rumah, dimana semua orang dari setiap lapisan dan golongan dapat hidup dan berada.
  5. Kelangsungan hidup bangsa: Mati hidupnya bangsa ini sangat tergantung pada warga negaranya. Setiap orang dari posisinya, dapat memberikan sesuatu kepada negara. Ia tidak hanya menuntut agar negara berbuat sesuatu, tetapi ia yang lebih dahulu mempersembahkan dari dirinya untuk negaranya.

2. Landasan Hukum: Pandangan dan Prinsip

Untuk membela negara, pemerintah (presiden bersama DPR) telah menetapkan landasan yuridis yang menjadi panduan.
1)      Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
  2. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27) dan Pasal 30.
2)      UU No. 3 Tahun 2002: Pembahasan hari ini.
Dari dasar di atas, terdapat pandangan dan prinsip yang sangat penting:
a. Pandangan Hidup
(1)   Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
(2)   Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia
(3)   Hak dan kewajiban WN untuk bela negara
(4)   Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakya t
b. Prinsip
(1)   membela kedaulatan dan keutuhan negara
(2)   kewajiban setiap WN membela negaranya
(3)   Cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan
(4)   Politik bebas aktif:
(5)   Sishankamrata
(6)   Prinsip: demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional.

3. Alasan Bela Negara: Ancaman

NKRI perlu dibela karena adanya ancaman. Setiap tindakan baik fisik maupun nonfisik yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
3.1.      Ancaman Fisik: setiap tindakan nyata mengancama kesatuan dan persatuan. Ancaman ini dapat berasal dari dalam maupun dari luar. Dari dalam, adanya kerusahan, peperangan antaretnis, perusakkan tempat ibadah hingga pertikaian masal seperti yang terjadi di Tanjung Priok) akan sangat merugikan kesatuan dan persatuan negara Indonesia. Ada juga ancaman dari luar: tindakan militer asing atau antek-anteknya yang berusaha menyerang persatuan dan kesatuan NKRI. Ancaman itu dapat berupa: agresi (invasi, bombardemen, blokade, serangan tentara), pelanggaran wilayan, spionase, sabotase, teror, penggunaan wilayah.
3.2.      Ancaman Non Fisik (multidimensional). Adalah ancaman yang tidak kelihatan karena terbungkus rapi lewat ideologi, budaya, ekonomi, dan sistem sosial. Secara kelihatan tidak membahayakan. Namun, dalam kenyataannya, ia bekerja secara sangat rapi dah tersembunyi. Di sini dibutuhkan kegesitan aparat untuk dapat mengantisipasi bentuk –bentuk tersembunyi. Pada bagian ini, ada juga Ancaman Transnasional: adalah upaya yang bersifat jaringan internasional dan mengepalkan sayapnya ke pelbagai negara. Hal itu bisa muncul dalam bentuk: terorisme, penjarahan kekayaan alam, budaya asing.
Catatan:
1. Terorisme sebagai sebuah ancaman, memiliki sistem kerja yang bisa bersifat fisik maupun nonfisik. Dari sisi fisik, hadir dalam aneka aksi kekacauan seperit bom bunuh diri, peledakan, dan sebagainya. Namun, yang lebih ditakuti adalah sistem kerja bawah tanah yang lebih mengancam.
2. Demi menghindari terorisme, ada banyak pendekatan yang mesti dilewati. Pertama, negara adidaya, secara khusus negara yang termasuk anggota tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Rusia, China, Prancis, dan Inggris), mesti menggunakan diplomasi lembut (tanpa menggunakan kekerasan). Hanya dengan demikian, ancaman terorisme dapat dihindarkan). Serangan terhadap terorisme, dalam kenyataannya, tidak banyak membasmi. Malah sebaliknya. Dari sisi negara, terorisme bisa saja muncul akibat kemiskinan. Perhatian terhadap pemerataan pembangunan, dapat menjadi sebuah solusi yang baik.

4. Bentuk-Bentuk Bela Negara

Bela negara adalah tindakan warga negara sebagai tanggapan atas ancaman yang ada dan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1)      Partisipasi dengan pendekatan militer. Bila ancaman bersifat militer, maka jawabannya juga bersifat militer. Hal ini meliputi pengerahan kekuatan utama, yakni Tentara Nasional Indonesia dan rakyat terlatih (ratih): Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa. Peristiwa Ambalat dengan kekuatan militer merupakan salah satu contohnya.
2)      Partisipasi non militer, berupa usaha dari berbagai dimensi untuk dapat mengantisipasi adanya ancaman dari ideologi, budaya, sosial, dan ekonomi. Hal ini bisa dilakuak dengan mencermati aneka ideologi atau budaya asing yang merongrong budaya Indonesia. Indonesia juga perlu mengantisipasi adanya ancaman dari sisi ekonomi.

5. Partisipasi Masyarakat

Apa yang dapat dibuat oleh kita sebagai pelajar dalam meningkatkan keikutsertaan kita dalam membela negara? Ada banyak hal yang dapat dibuat.
  1. Mendalami secara baik dan benar pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Melalui pelajaran ini, kita berusaha menanamkan kembali sikap dan perilaku yang penting untuk dapat membela negara kita.
  2. Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran: pramuka dan bela diri yang dapat kita gunakan bila dibutuhkan nanti (kekuatan cadangan).
  3. Memilih menjadi Tentara Nasional. Tentara Nasional bukan sekedar sebuah kekuatan fisik tetapi sebuah kekuatan strategis. Semakin disasari bahwa dunia sekarang ini lebih dipenuhi oleh ancaman nonfisik. Karena itu, tentara semestinya orang-orang cerdas yang mengorbankan jiwa dan raganya untuk menjaga NKRI.
  4. Menjadi tenaga profesional yang dapat memberikan pengabdian maksimal demi membanggakan Indonesia.
Pertanyaan Untuk Ujian (Bacalah UU No 3 Tahun 2002 dan jawablah pertanyaan berikut ini:
  1. Apa itu bela negara?
  2. Apa tujuan nasional yang ingin dicapai lewat mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara?
  3. Mengapa UU No 20 Tahun 1982 diganti dengan UU No 3 Tahun 2002?
  4. Apa artinya Sistem pertahanan negara bersifat semesta?
  5. Siapa yang menjadi komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung?
  6. Sebutkan contoh keikutsertaan warga negara dalam bela negara?
  7. Sebutkan contoh ancaman yang bersifat konvensional, multidimensional, dan transnasional
  8. Sebutkan empat pandangan hidup bangsa Indonesia tentang Pertahanan negara sesuai Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
  9. Sebutkan empat prinsip pertahanan negara
  10. Sebutkan delapan jenis ancaman militer.
  11. Apa artinya buku putih pertahanan?
  12. Jelaskan apa arti: agresi, invasi, bombardemen, blokade?
  13. Apa arti istilah berikut ini: spionase, sabotase, aksi teror, perang saudara.

Label:

Leave a Reply

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...